Saturday, June 11, 2016

Tolong Bantu Saya Untuk Menyebarluaskan Info Ini Kebanyak Wanita,Baik Ibu,Istri Anak Putri Anda,Ketahui Sebelum Terlambat Berikut Beberapa Merk Pembalut Di Indonesia Yang Mengandung Zat Berbahaya

Datang bln.. Tetapi, studi terkini dari Yayasan lembaga Customer Indonesia (YLKI) mengatakan kalau terdapat 9 merek pembalut di Indonesia yang memiliki zat beresiko, salah satunya klorin.

” terdapat 9 merek pembalut dan 7 pantyliner yang memiliki klorin yang bertabiat racun, ” tutur periset dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri permasalahan ini semenjak menerima banyak kabar permasalahan kulit dari konsumen seusai mengenakan pembalut tertentu.

” Klorin benar tidak mampu dilihat secara kasat mata, jadi kami jalani studi uji laboratorium dengan trik spektrofotometri, ” ucap Arum.
Dari hasil studi itu, ditemui kalau pembalut yang memiliki klorin amat banyak ialah merek CHARM dengan 54, 73 ppm. Menyusul di balik CHARM, Nina Anion tempati posisi ke - 2 dengan isi klorin beberapa 39, 2 ppm.

Merk My Lady terdapat di posisi ketiga dengan isi klorin 24, 4 ppm dan menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17, 74 ppm. sedangkan itu, Kotex, Hers Protex,
LAURIER, Softex, dan SOFTNESS pula masuk dalam catatan dengan isi klorin 6 - 8 ppm.
Terkecuali pembalut, isi klorin pula diketemukan pada 7 merek pantyliner, ialah V Class, Pure Style, My Lady, Kotex segar Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.

Arum menuturkan kalau klorin amat berbahaya buat kesehatan reproduksi. Terkecuali keputihan, gatal - gatal, dan iritasi, klorin pula mampu menyebabkan kanker.
Mengamini statment Arum, kepala Pengurus setiap hari YLKI, Tulus Kekal, berkata, ” Klorin itu terdapat dalam dioksin yang bertabiat karsinogenik. bagi WHO, terdapat 52 juta berisiko terkena kanker serviks, salah satunya dipicu oleh zat - zat dalam pembalut. ”
Bahayanya, seputar 52 persen produsen tidak mencantumkan komposisi zat pembalut dan pantyliner pada kemasannya.

” permasalahan itu melanggar Pasal 4 Undang - Undang proteksi Customer Nomer 8 Th. 1999, yang diisi hak yang mendasar buat konsumen ialah hak atas keamanan product, hak atas info, hak buat memilih, hak didengar komentar dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, dan juga hak buat memperoleh ganti rugi, ” tutur Arum.

Pemerintah sesungguhnya sudah mengutip kalau klorin ialah zat berbahaya melalui syarat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 472/MENKES/PER/V/1996. walaupun sekian, bagi Arum, tidak terdapat regulasi yang melarang terdapat isi klorin dalam pembalut.

Arum pula mendesak pemerintah buat lekas keluarkan regulasi pelarangan itu. ” Merujuk pada FDA (Tubuh Pengawas Obat dan santapan Amerika Serikat), sepatutnya terdapat syarat pembalut mesti leluasa klorin, ” kata Arum. 

No comments:

Post a Comment